Bagaimanakah hukumnya
menjadi makmum kepada
Imam yang kita ketahui
dengan jelas bahwa dia
adalah ahlul bid’ah?
Mubtadi’ (Pelaku bid’ah)
terbagi dua :
a. Mubtadi’ yang
menyebabkan ia kafir
sehingga dianggap keluar
dari Islam.
Mubtadi’ seperti ini tidak sah
sholat di belakangnya
menurut kesepakatan
Ahlussunnah Wal Jama’ah
dan tidak ada perbedaan
pendapat tentang hal
tersebut maka jika sholat
dibelakangnya, sholatnya
batal harus diulang.
b. Mubtadi’ yang bid’ahnya
tidak menyebabkan ia keluar
dari Islam.
Sholat di belakang mubtadi’
seperti ini tidak lepas dari
dua keadaan :
Keadaan yang pertama
: Tidak ada masjid sholat
jama’ah atau tidak ada
tempat sholat jum’at atau
sholat ‘Ied kecuali mesjid
yang diimami oleh Mubtadi’ ini.
Dalam keadaan yang seperti
ini, para ulama berselisih
pendapat apakah sah sholat
dibelakangnya atau tidak.
Tapi pendapat yang rojih
(kuat) dalam hal ini adalah
sholat di belakang mubtadi’
dalam kondisi seperti ini
adalah sah. Ini merupakan
pendapat Jumhur Ulama
(kebanyakan para ulama)
seperti Abu Hanifah, Syafi’i
dan Malik dan Ahmad dalam
salah satu riwayat.
Banyak dalil yang
menunjukkan kuatnya
pendapat ini. Diantaranya :
1. Hadits Abu Hurairah :
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ
أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَإِنْ
أَخْطَؤُوْا فَلَكُمْ
وَعَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya Rasulullah r
bersabda : “Mereka sholat
(mengimami kalian) kalau
mereka benar, maka
(pahalanya) untuk kalian,
kalau mereka salah maka
(pahalanya) untuk kalian
dan (dosanya) atas mereka”.
Hadits Riwayat Shohih Al-
Bukhory no.294.
Lanjutkan membaca
Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=5&page_order=1&act=print
7 Juli 2008 pukul 4:48 am
… you have a very nice Site – Please visit my Webpage under Butzelnews Thanks and Greetings from Germany